Ada beberapa syarat yang menyebabkan seseorang dianjurkan untuk berqurban, terserah dari yang memandang berqurban itu wajib ataukah sunnah. Dalam bahasan ini akan dibahas pula apakah musafir itu boleh berqurban dan apakah qurbannya sah. Contoh musafir di sini adalah orang yang sedang menunaikan haji. Di tanah haram ia punya kewajiban hadyu jika mengambil manasik tamattuโ atau qiron, lalu apakah ia dianjurkan pula untuk berqurban di negerinya?
Jika udhiyah (qurban) itu diwajibkan karena nadzar seseorang, maka syarat yang harus dipenuhi adalah syarat-syarat nadzar, yaitu islam, baligh, berakal, merdeka dan atas pilihan sendiri.[1]
Jika udhiyah itu wajib menurut syarโi atau sunnah sebagaimana pendapat jumhur, maka syarat-syarat yang harus dipenuhi adalah:
Pertama: Muslim. Orang kafir tidak diwajibkan atau tidak disunnahkan untuk berqurban karena qurban adalah bentuk qurbah (pendekatan diri pada Allah). Sedangkan orang kafir bukanlah ahlul qurbah.
Kedua: Orang yang bermukim. Musafir tidaklah wajib untuk berqurban. Syarat ini dikenakan bagi yang menyatakan bahwa berqurban itu wajib. Karena qurban tidak diambil dari seluruh harta atau dilakukan setiap saat, namun dilakukan dengan hewan tertentu dan waktu tertentu. Sedangkan musafir tidak berada di setiap tempat dan tidak berada pada pelaksanaan qurban. Seandainya kita mewajibkan pada musafir, maka ia harus membawa hewan qurbannya saat ia bersafar. Dan tentu ini adalah suatu kesulitan atau bisa jadi pula ia harus meninggalkan safar sehingga jadilah ada dampak jelek untuk dirinya.
Namun bagi yang tidak mengatakan wajib, tidak berlaku syarat ini. Karena kalau disyaratkan, maka itu jadi beban. Artinya, boleh saja qurban dilakukan oleh seorang musafir semisal ketika berhaji dia meninggalkan negerinya, namun pun ia ikut menunaikan udhiyah atau qurban. Bahkan ada dalil yang mendukung hal ini,
ุนููู ุนูุงุฆูุดูุฉู โ ุฑุถู ุงููู ุนููุง โ ุฃูููู ุงููููุจูููู โ ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู โ ุฏูุฎููู ุนูููููููุง ููุญูุงุถูุชู ุจูุณูุฑููู ุ ููุจููู ุฃููู ุชูุฏูุฎููู ู ููููุฉู ูููููู ุชูุจูููู ููููุงูู ยซ ู ูุง ูููู ุฃูููููุณูุชู ยป . ููุงููุชู ููุนูู ู . ููุงูู ยซ ุฅูููู ููุฐูุง ุฃูู ูุฑู ููุชูุจููู ุงูููููู ุนูููู ุจูููุงุชู ุขุฏูู ู ุ ููุงููุถูู ู ูุง ููููุถูู ุงููุญูุงุฌูู ุบูููุฑู ุฃููู ูุงู ุชูุทููููู ุจูุงููุจูููุชู ยป . ููููู ููุง ูููููุง ุจูู ูููู ุฃูุชููุชู ุจูููุญูู ู ุจูููุฑู ุ ููููููุชู ู ูุง ููุฐูุง ููุงูููุง ุถูุญููู ุฑูุณูููู ุงูููููู โ ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู โ ุนููู ุฃูุฒูููุงุฌููู ุจูุงููุจูููุฑู
Dari โAisyah radhiyallahu โanha, ia berkata, Nabi shallallahu โalaihi wa sallam pernah menemuinya dan ia dalam keadaan haid di Sarif sebelum ia memasuki Makkah dan ia dalam keadaan menangis. Lalu beliau berkata pada โAisyah, โAda apa engkau, apakah engkau sedang haid?โ โAisyah menjawab, โIya.โ Beliau bersabda, โIni adalah sesuatu yang telah ditetapkan oleh Allah pada wanita. Lakukanlah seperti yang dilakukan orang yang berhaji selain melakukan thowaf di Baitul Haram.โ Ketika kami sedang di Mina, aku pernah diberi daging sapi. Lalu aku berkata, โApa ini?โ Mereka (para sahabat) berkata, โRasulullah shallallahu โalaihi wa sallam berqurban untuk istri-istrinya dengan sapi.โ[2]
Inilah dalil atau alasan Imam Syafiโi di mana beliau menyatakan bahwa hukum qurban itu sunnah bagi setiap orang, termasuk bagi yang sedang berhaji di Mina dan saat itu dalam keadaan bersafar.[3]
Begitu pula dalil lainnya,
ุนููู ุงุจููู ุนูุจููุงุณู ููุงูู ูููููุง ู ูุนู ุฑูุณูููู ุงูููููู -ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู - ููู ุณูููุฑู ููุญูุถูุฑู ุงูุฃูุถูุญูู ููุงุดูุชูุฑูููููุง ููู ุงููุจูููุฑูุฉู ุณูุจูุนูุฉู ููููู ุงููุจูุนููุฑู ุนูุดูุฑูุฉู
Dari Ibnu โAbbas, ia berkata, โKami dahulu pernah bersama Rasulullah shallallahu โalaihi wa sallam dalam suatu safar. Lalu tiba Idul Adha, lantas kami berserikat tujuh orang untuk qurban satu ekor sapi dan sepuluh orang untuk qurban satu ekor unta.โ[4]
Jadi sah-sah saja berqurban bagi musafir.[5]
Ketiga: Kaya (berkecukupan). Ulama Syafiโiyah menyatakan bahwa qurban itu disunnahkan bagi yang mampu, yaitu yang memiliki harta untuk berqurban, lebih dari kebutuhannya di hari Idul Adha, malamnya dan selama tiga hari tasyriq juga malam-malamnya.
Keempat: Telah baligh (dewasa) dan berakal. [6]
Demikian syarat berqurban dari sisi orangnya. Moga bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq.
@ Sakan 27 Jamiโah Malik Suโud, Riyadh, KSA, 25 Syawal 1433 H
sumber : www.rumaysho.com

+ There are no comments
Add yours