Pertanyaan:
Salah satu syarat kepemilikan harta adalah harta tersebut milik penuh dan legal secara syariat. Bagaimana harta yang berasal dari bankir yang mengandung riba ataupun harta yang diperoleh dengan cara yang tidak lazim menurut Islam seperti profesi artis, apakah wajib dizakati ?
Jawab:
Salah satu hikmah dari kewajiban zakat adalah agar kita (muzaki) memiliki kesadaran yang kuat untuk mendapatkan pekerjaan (penghasilan) yang benar-benar baik dan halal sebagaimana dinyatakan dalam QS. 2 : 267. Dalam sebuah hadis riwayat Imam Muslim,Rasulullah SAW bersabda : “Allah SWT tidak akan menerima sedekah (zakat) dari harta yang didapat secara tidak sah”.
Dalam hadis lain riwayat Imam Bukhari dari Abi Hurairah, Rasulullah SAW bersabda : “Barangsiapa yang bersedekah dengan senilai sebiji kurma dari hasil usaha yang halal, dan Allah tidak akan menerima kecuali dari yang baik (halal). Dan Allah akan menerima sedekah yang baik dengan tangan kanan –Nya, lalu mengembangkannya buat miliknya, seperti halnya seseorang di antara kamu mengembangkan anak ternaknya, sehingga hartanya itu akan menjadi besar seperti sebuah gunung”.
Karena itu, apabila kesadaran zakat telah tumbuh, mudah-mudahan menumbuhkan kesadaran yang tinggi untuk menyelaraskan profesi dan keahliannya sesui dengan syariah, misalnya menjadi bankir syariah yang tidak terlibat pada kegiatan meribakan uang, atau menjadi artis yang mengembangkan kesenian dan kebudayaan yang sesuai dengan ajaran agama Islam, dan menjauhkan diri dari perilaku yang tidak sesuai dengan ketentuan-Nya, seperti dalam cara berpakaian.
Wallohu A’alam
+ There are no comments
Add yours