Tanya:
Apakah uang tabungan dari penghasilan yang sudah dizakati setiap bulan, masih wajib dizakati di akhir tahun jika sudah mencapai nishab?
Jawab:
Uang tabungan dari penghasilan yang sudah dibayarkan zakatnya setiap bulan, tidak wajib dizakati ulang di akhir tahun. Kecuali apabila uang tersebut diinvestasikan (misal deposito) kemudian mendapatkan bagi hasil, maka uang yang diperoleh dari bagi hasil tersebut wajib dizakati jika mencapai nishab. Jika belum mencapai nishab, maka tidak wajib bayar zakat, namun dapat mengeluarkan infak/sodaqoh selayaknya.
sumber:ybmpln
+ There are no comments
Add yours