Beberapa tahun terakhir banyak Lembaga Amil Zakat menggunakan dana zakat untuk pembangunan masjid, musala, sekolah Islam tertentu, dan sebagainya. Setahu saya, dari delapan golongan yang berhak menerima zakat tidak ada ketentuan seperti itu, lalu manakah dasarnya?
Ada dua pandangan tentang perluasan makna fî sabîlillâh. Secara singkat, ada yang tidak membolehkan zakat digunakan untuk pembangunan masjid, namun banyak juga yang membolehkannya.
Mayoritas ulama termasuk pendapat empat imam mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Ahmad) cenderung tidak membolehkan. Menurut mereka, yang termasuk fî sabîlillâh adalah aktivitas peperangan atau pertempuran fisik melawan musuh-musuh Allah dalam rangka menegakkan agama Islam.
Ulama kontemporer seperti Dr. Yusuf Qaradawi memiliki pandangan yang lebih luas. Menurutnya, makna fî sabîlillâh, selain jihad secara fisik, juga termasuk di antaranya sebagai berikut:
- Membangun pusat-pusat dakwah yang menunjang programdakwah Islam di wilayah minoritas, dan menyampaikan risalah Islam kepada nonmuslim di berbagai benua.
- Membangun pusat-pusat dakwah di negeri Islam yang membimbing para pemuda Islam pada ajaran Islam yang benar dan melindungi mereka dari pengaruh atheisme, kerancuan pemikiran, penyelewengan akhlak, serta menyiapkan mereka untuk menjadi pembela Islam dan melawan para musuh Islam.
- Menerbitkan tulisan tentang Islam untuk mengantisipasi tulisan yang menyerang Islam, atau menyebarluaskan tulisan yang bisa menjawab kebohongan para penipu dan keraguan yang dilansir musuh Islam, serta mengajarkan agama Islam kepada para pemeluknya.
- Membantu para dai Islam untuk menghadapi kekuatan yang memusuhi Islam.
- Untuk biaya pendidikan sekolah Islam yang akan melahirkan para pembela Islam dan generasi Islam yang baik atau biaya pendidikan seorang calon kader dai yang hidupnya dipersembahkan untuk berjuang di jalan Allah melalui ilmu pengetahuan.
+ There are no comments
Add yours