LAZ Cilacap Menerima SK Izin Operasional

Estimated read time 1 min read

Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah melalui Bidang Penerangan Agama Islam, Pemberdayaan Zakat dan Wakaf (Penaiszawa) menyerahkan tiga Surat Keputusan (SK) Izin Operasional Lembaga Amil Zakat (LAZ), Rabu (14/1/2026).

Tiga lembaga yang menerima izin operasional tersebut yakni LAZ Cilacap (pembentukan baru), LAZ Yayasan Inisiatif Ihsani Mahasin Kabupaten Cilacap (pembentukan baru), serta LAZ Yayasan Layanan Amal Insan Indonesia Baiturrahman Kota Semarang (perpanjangan izin).

Penyerahan SK berlangsung di Ruang Rapat Lantai 3 Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah.

Dalam kesempatan tersebut, Dasiri, selaku Ketua Tim Pemberdayaan Zakat yang mewakili Kepala Bidang Penerangan Agama Islam, Pemberdayaan Zakat dan Wakaf (Penaiszawa), menyampaikan bahwa setelah diterbitkannya izin operasional, lembaga amil zakat memiliki kewajiban untuk mengelola zakat, infak, sedekah, serta dana sosial keagamaan lainnya secara profesional, akuntabel, transparan, dan patuh terhadap ketentuan syariah.

Lebih lanjut, Dasiri berharap agar lembaga amil zakat dapat meminimalisir program-program yang bersifat konsumtif dan lebih mengembangkan program-program produktif, seperti pemberdayaan masyarakat miskin.

Dengan demikian, keberadaan LAZ diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata dalam upaya pengentasan kemiskinan, khususnya di Provinsi Jawa Tengah.

#LAZCilacap#Cilacap#CilacapBersedekah

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours