Zakat penghasilan atau zakat profesi adalah bagian dari zakat maal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan atau penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah, jika telah mencapai nishab.
Zakat profesi ini seperti gaji para pegawai BUMN, gaji pegawai negeri sipil, gaji para karyawan perusahaan, honor yang diterima para pengacara, pendapatan para dokter, wartawan, arsitek, kontraktor, penulis, guru dan berbagai profesi halal lainnya.
Rumus Menghitung Zakat Penghasilan = 2,5 % X Jumlah Penghasilan
Cara Menghitung Zakat Profesi Zakat profesi atau penghasil ditunaikan pada saat diperolehnya penghasilan (Sumber: PMA nomor 52 Tahun 2014) Kadar Zakat yang harus dikeluarkan sebesar 2,5 persen. Nishab atau batas minimal zakat profesi yakni senilai 85 gram emas. Jika harga emas pada hari ini Rp800.000/gram, maka nishab zakat penghasilan dalam setahun yaitu 85 gram x Rp800.000 = Rp68.000.000. Artinya mereka dengan penghasilan per bulan minimal sebesar Rp5.666.666 (Rp68.000.000/12 Bulan). Sudah diwajibkan menunaikan zakat.
+ There are no comments
Add yours