Tanya:
Apabila kita membayar zakat melalui panti asuhan yatim piatu apakah itu sah secara hukum Islam?
Jawab:
Pada dasarnya, anak yatim tidak termasuk orang yang berhak menerima zakat. Akan tetapi bila anak yatim itu tidak mampu maka ia berhak menerima zakat. Jadi, yang menjadikan seorang anak yatim bisa menerima zakat bukan karena statusnya sebagai yatim, tapi sebagai orang yang tidak mampu.
+ There are no comments
Add yours