Waktu menyembelih qurban itu diperkirakan dimulai dari setelah terbitnya matahari di hari raya qurban dan setelah selesai 2 roka’at sholat hari raya Idul Adha dan 2 khutbah ringan (mulai matahari terbit + 2 rokaat + 2 khutbah), maka tibalah waktu untuk menyembelih qurban. Bagi yang tidak melakukan sholat hari raya, ia harus memperkirakan dengan perkiraan tersebut atau menunggu selesainya sholat dan khutbah dari masjid yang ada di daerah tersebut atau disekitarnya.
Waktu menyembelih qurban berakhir saat terbenamnya matahari
di hari ketiga hari tasyrik tanggal 13 Dzulhijjah. Sebaik-baik waktu menyembelih qurban adalah setelah sholat dan khutbah hari Idul Adha.
Dari Barra’ bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata: Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda: “Barangsiapa menyembelih hewan qurban setelah shalat Idul Adha, maka sembelihannya telah sempurna dan ia sesuai dengan sunnah kaum muslimin.” (HR. Bukhari no. 5545).
Namun, jika seseorang menyembelih sebelum waktunya, atau sudah kelewat waktunya, misalnya: menyembelih di malam hari raya Idul Adha atau menyembelih setelah terbenamnya matahari tanggal 13 hari tasryik maka sembelihan itu tidak menjadi qurban akan tetapi menjadi sedekah biasa.
sumber : rumahzakat
+ There are no comments
Add yours