Para ulama berbeda pendapat dalam permasalahan ini, ada yang berpendapat sunnah, ada yang berpendapat mubah (boleh-boleh saja) dan ada yang pula yang berpendapat makruh.
Kesimpulan dari permasalahan ini, setelah kita melihat dalil-dalil masing-masing pendapat maka pendapat yang terpilih dan kuat adalah bahwa hukum walimah khitan suatu hal yang mubah.
Karena hukum sunnah adalah hukum syar’i, untuk mengatakan suatu hal itu hukumnya sunnah butuh dalil-dalil yang shahih dan marfu’ (yang sampai) kepada Nabi shallalahu ‘alaihi wasallam. Belum kita dapatkan dalil satupun bahwa Nabi shallalahu ‘alaihi wasallam mengadakan walimah khitan.
Terdapat disana Atsar dari sebagian shahabat, yang mana mereka melakukan walimah khitan, diantaranya atsar yang diriwayatkan oleh Al Imam Al Bukhory dalam Adabul Mufrod:
قال سالم: خَتَنَنِي ابْنُ عُمَرَ أَنَا وَنُعَيْمًا، فَذَبَحَ عَلَيْنَا كَبْشًا.
“Salim (bin Abdullah bin Umar) berkata: Ibnu umar mengkhitanku dan juga mengkhitan Nu’aim, maka beliau menyembelih seekor kibas (domba besar) untuk khitan kami” [HR. Al-Bukhari dalam Al-Adabul mufrad no. 1246, berkata Syekh Al Albany: Atsar ini sanadnya dho’if]
Dan juga atsar ‘Aisyah radhiallahu ‘anha yang diriwayatkan oleh Ibnu abi Ad-dunya dalam kitab al ‘iyaal nomor 586:
عَنِ الْقَاسِمِ، قَالَ: أَرْسَلَتْ إِلَيَّ عَائِشَةُ بِمِائَةِ دِرْهَمٍ فَقَالَتْ: أَطْعِمْ بِهَا عَلَى خِتَانِ ابْنِكَ
“Dari Al-Qasim (bin Muhammad bin Abi Bakr Ash-Shiddiq) berkata: “Aisyah radhiallahu ‘anha telah mengirim kepadaku uang 100 dirham seraya berkata berilah makanlah bagi orang-orang untuk khitan anakmu.”
Dan juga atsar lainnya seperti Atsar Ibnu Abbas.
Kalau seandainya semua atsar di atas shahih, maka ini menunjukan bahwa para shahabat dahulu biasa melakukan walimah khitan.
Berkata Syekh Al ‘Utsaimin dalam Syarhul Mumti’ jilid 12 hal 320:
كالوليمة للختان، فهذه مباحة؛ لأن الأصل في جميع الأعمال غير العبادة الإباحة، حتى يقوم دليل على المنع
“Seperti walimah khitan, maka (hukumnya) boleh-boleh saja, karena segala bentuk amalan di luar ibadah maka hukum asalnya boleh-boleh saja, sampai datang dalil yang menunjukan larangannya.”
Berkata Syaikhul Islam ibnu taimiyah rahimahullah dalam Majmu’ Al Fatawa jilid 32 hal 206:
وأما ” وليمة الختان ” فهي جائزة : من شاء فعلها ومن شاء تركها
“Adapun Walimah khitan maka (hukumnya) boleh-boleh saja. Barangsiapa yang ingin, maka boleh ia melakukannya ataupun meninggalkannya.”
Demikianlah hasil kesimpulan tentang seputar hukum mengadakan walimah khitan yang mana hal itu adalah diperbolehkan dalam islam. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh para ulama, seperti Syaikhul Islam, Ibnul Qoyyim, Asy Syaukani, Syekh Ibnu Baz, Syekh Al ‘Utsaimin, Syekh Abdul Muhsin Al ‘Abbad dan yang lainnya. Wallahu a’lam
+ There are no comments
Add yours